Berita Terkini

344

1 Illiza, 2 Aminullah

Banda Aceh – Dua pasangan calon untuk Walikota/Wakil Kota Banda Aceh akhirnya mendapatkan nomor urut setelah pengundian yang diambil oleh calon Walikota masing-masing. Nomor 1 jatuh pada pasangan Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal-Farid Nyak Umar, sedangkan nomor 2 untuk pasangan H. Aminullah Usman- H. Zainal Arifin. Nomor urut yang diperoleh dari kedua pasangan ini, merupakan keputusan KIP Kota Banda Aceh dalam rapat pleno terbuka penetapan dan pengundian Nomor Urut, di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa (25/10). Pada acara penarikan nomor urut itu dari 2 pasangan ini dari tim pendukung mau pun tim pemenangan masing-masing paslon juga ikut menyaksikan. Bahkan, sebagai pendukung yang hadir sudah menyiapkan spanduk, foster yang ada gambar serta nomor urut dari masing-masing calon. Pengundian nomor urut merupakan tahapan lanjutan setelah KIP Banda Aceh menetapkan 2 pasangan calon dari jalur partai politik. Penarikan nomor urut ini juga dihadiri dari kedua Calon Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh tahun 2017-2022. “Pengundian nomor urut ini lanjutan setelah kemarin KIP menetapkan dua pasangan cawalkot dan cawawalkot di pilkada 2017,” ujar Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah. Ia mengatakan, setelah ada penetapan nomor urut, setiap pasangan sudah dibolehkan untuk menggunakan dalam pemasangan di spanduk maupun di baliho. Munawar Syah menyampaikan, pada dasarnya nomor urut 1 dan 2 tidak ada bedanya, namun, lebih untuk memudahkan masyarakat dalam memilih siapa calon yang akan dipilihnya. Pada penetapan nomor urut, kata Munawar Syah, juga disaksikan oleh tim pendukung, masyarakat, unsur muspida dan panwaslih Kota Banda Aceh. Dalam pemilihan nanti, lanjutnya, sudah pasti ada calon yang menag dan kalah, tergantung masyarakat memilihnya dengan visi dan misi yang sesuai dengan hati nurani rakyat. pada rapat pleno terbuka ini, Ketua KIP Kota Banda Aceh, didampingi komisioner lainnya, M. Dahlan, Ranisah, Indra Milwady dan Aidil Azhary. Jurnalis : Tim Media Center KIP Kota Banda Aceh


Selengkapnya
344

PKPU NO 03 TAHUN 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017

banda aceh -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 03 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. silahkan unduh di http://kip.bandaacehkota.go.id/wp-content/uploads/2016/04/PKPU-No-03-Tahun-2016-Tentang-Tahapan-Program-dan-Jadwal-Penyelenggaraan-Pemilihan-Gubernur-dan-Wakil-Gubernur-Bupati-dan-Wakil-Bupati-danatau-Walikota-dan-Wakil-Walikota-Tahun-2017.pdf


Selengkapnya
345

KETUA KIP; LANTIK PPK SE-KOTA BANDA ACEH

Banda Aceh  – Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah melantik 45 Anggota PPK Se-Kota Banda Aceh Pilkada Serentak Tahun 2017 di Kota Banda Aceh di Aula Pemkot Banda Aceh Selasa, 19 Juli 2016. Keterangan Ranisah Ketua Pokja Pembentukan PPK dan PPS bahwa anggota PPK yang dilantik telah lulus tahapan seleksi ujian tulis, rekam jejak dan wancara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, dan integritas yang dilakukan KIP sejak tanggal 21 Juni 2016 yang lalu. Bahwa anggota PPK di Kota Banda Aceh secara komposisi terdiri 37 orang laki-laki dan 8 orang, dari segi pendidikan terdapat 2 orang Magister, 25 orang Sarjana Strata Satu, 3 Diploma, dan selebihnya 15 orang adalah lulusan SMU sederajat, dari segi pengalaman kepemiluan: 2 orang pernah sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu, 13 orang sebelumnya Ketua atau Anggota PPK, 10 orang pernah Ketua atau anggota PPS, 4 orang pernah anggota KPPS, dan selebihnya 16 orang adalah penyelenggara pemilu yang baru. Ketua KIP Kota Banda Aceh, Munawar Syah dalam pengarahannya menegaskan kepada anggota PPK untuk senantiasa menjaga integritas dalam mengemban amanah selaku penyelenggara pilkada di Kecamatan, proses dan hasil penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas tidak terlepas dari integritas penyelenggaranya. Kualitas dan integritas proses serta hasil suatu pemilihan tidak hanya melahirkan legitimasi politik masyarakat luas secara kuat, tetapi legitimasi moralitas individu dalam struktur penyelenggara pemilu. Artinya, kita sebagai penyelenggara pemilu harus selalu menjaga kode etik dan kehormatan dengan cara membangun kinerja, terus merawat moralitas dan memperkuat karakter diri. Ingat ada 236.190 jiwa warga Kota Banda Aceh yang menaruh harapan dipundak kita untuk keberlangsungan penyelenggaraan pilkada di Kota Banda Aceh. Sepanjang kita memegang teguh kode etik dan bekerja dalam koridor hukum serta bertanggungjawab, Insha Allah Pilkada Kota Banda Aceh tahun 2017 dilaksanakan serentak di 19 Kab-Kota lainnya di Aceh bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Lebih utama lagi adalah, yakini diri anada bahwa ada Allah bersama kita dan sungguh Allah mengawasi apa yang kita perbuat. Lebih lanjut, Munawar juga menambahkan bahwa tersisa waktu 210 hari lagi menuju hari pelaksanaan pilkada Rabu 15 Februari 2017. KIP Kota Banda Aceh mulai tanggal 20 Juli s.d 2 Agustus 2016 akan mengumumkan penyerahan syarat dukungan KTP Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Keputusan KIP Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2016 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Kota Banda Aceh Tahun 2017 sebesar 3% dari jumlah 236.190 jiwa penduduk, yaitu sebanyak 7.086 dukungan KTP yang harus tersebar di sekurang-kurangnya 50% dari 9 Kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh, yaitu 5 Kecamatan. Syarat  pada tanggal 16 Agustus  s.d 20 Agustus 2016, syarat dukungan tersebut akan kita serahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan penelitian administrasi dan factual di tingkat gampong selama 14 hari sejak tanggal 21 Agustus s.d 3 September 2016. Pada tanggal 18 Agustus 2016, KIP Kota Banda Aceh juga akan menerima hasil analisis dan sinkronisasi Data Pemilih Potensial Pemilu untuk selanjutnya diumumkan dan disusun sebagai daftar pemilih untuk diserahkan kepada PPS. Setelah ini, banyak pekerjaan yang sudah menanti kita, karenanya pengetahuan terhadap Tata Kerja PPK akan dibekali oleh KIP dalam Raker, sedangkan pengetahuan tentang penyelenggaraan tahapan pemilu akan diperkuat dalam bimbingan teknis. Segera lakukan koordinasi dengan Muspika dan stake holder di kecamatan, lakukan supervisi pengawasan terhadap PPS dalam wilayah kerja, tingkatkan koordinasi dengan Panwaslih Kecamatan dan Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat Kecamatan agar terlaksana kerja-kerja saudara dengan baik. Di akhir pengarahannya, mengingat pemilu kita masih dalam  proses transisi menuju demokrasi substansial, Ketua KIP Banda Aceh meminta semua pihak yang memiliki preferensi terhadap pemilu untuk dapat mewujudkan empat prasyarat demokrasi substansial, yaitu: Peserta pilkada (pasanagan calon), tim kampanye, koalisi partai pendukung untuk menerapkan cara-cara elegan dalam meraih kekuasaan, rakyat harus dijamin haknya secara mandiri dapat memberikan hak pilihnya tanpa intimidasi dan paksaan. Penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, KIP dan sampai jajaran penyelenggara ke bawah harus bekerja sebaik-baiknya sesuai tugas dan kewenangannya, jujur dan adil, cermat, menjunjung tinggi kode etik dan kehormatan penyelenggara pemilu. Partisipasi masyarakat terbuka dan dijamin untuk memilih pilihannya dengan bebas sesuai dengan hati nuraninya. Kepastian hukum atas pelanggaran pidana pemilu. Hukum harus ditegakkan terhadap siapa sapa yang melakukan perbuatan dan tindakan destruktif yang menganggu ketertiban umum dan mengusik rasa aman masyarakat. Tindakan kekerasan dalam pilkada jangan lagi terulang di Aceh dan Kota Banda Aceh khususnya, karena sangat mencederai rasa keadilan. Panitia Pengawas Pemilihan serta jajarannya mengambil peran pengawasan terhadap semua tahapan pilkada yang dilaksanakan penyelenggara, diikuti peserta (pasangan calon). Institusi Kepolisian dan TNI, lembaga peradilan perannya sangat penting.


Selengkapnya
339

Ratusan peserta ikut ujian tulis PPK/PPS di Kota Banda Aceh

Banda Aceh –  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan ujian tulis bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Stadion H. Dimurtala Kota Banda Aceh pada Rabu (30/06/2016) pagi dimulai pukul 9.00 WIB . Sesuai dengan Daftar Hadir peserta, ujian tertulis ini diikuti 150 orang untuk Calon PPK dan 334 orang untuk Calon PPS. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Badan Penyelenggara Ad-Hoc KIP Kota Banda Aceh, Ranisah mengatakan ujian tulis calon PPK dan PPS bertujuan untuk menilai pengetahuan tentang kepemiluan sebagai salah satu parameter dalam seleksi calon anggota PPK dan PPS. “Ujian tulis terdiri dari 50 soal untuk PPK dan 25 soal untuk PPS dengan durasi waktu satu jam dari 09.00 WIB s.d 10.00 WIB” ujar Ranisah. “Dilihat dari Calon PPK/PPS yang mendaftar di KIP Banda Aceh maka sebagian besar merupakan wajah baru. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan bagi PPK/PPS tidak diperbolehkan ikut lagi apabila sudah menjabat dua kali periode sebagai PPK dan PPS” kata Ranisah. Sementara itu Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawarsyah mengatakan bahwa hasil dari ujian tulis untuk PPK akan diumumkan pada tanggal 02 Juli 2016 dan Calon anggota PPK yang lulus ujian tulis akan mengikuti seleksi Wawancara pada tanggal 12 s/d 15 Juli 2016. Sedangkan hasil seleksi calon anggota PPS akan diumumkan pada 18 Juli 2016.


Selengkapnya
341

Ketersediaan Kotak Suara Pilkada 2017 Banda Aceh mencukupi

Banda Aceh –  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melakukan inventarisir Kotak Suara yang terbuat dari bahan alumunium di Gudang Logistik Peunayong Banda Aceh Dan Gudang Logistik Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Banda Aceh. (Sabtu/02-04-2016). Ketua Divisi Program, Anggaran dan Logistik KIP Banda Aceh, Ranisah mengatakan Pendataan Kotak Suara bertujuan untuk menginventarisir jumlah ketersediaan Kotak Suara alumunium di Gudang Logistik dalam rangka persiapan Pilkada 2017 mendatang. Ranisah  juga menjelaskan bahwa Pendataan Kotak Suara ini sekaligus mengecek kondisi fisik Kotak Suara tersebut, termasuk memeriksa persentase Kotak Suara yang harus diperbaiki kembali dan Kotak Suara yang masih baik kondisinya,tetapi rata-rata untuk tempat gembok Kunci Kotak Suara masih kondisi baik. “Dari hasil Pendataan Kotak Suara Alumunium di Gudang Logistik KIP Banda Aceh sebanyak 1150 buah dalam kondisi baik,walaupun kondisinya baik tetapi masih memerlukan perbaikan kecil saja,” ujar Ranisah. Dia juga mengatakan Prakiraan kebutuhan Kotak Suara Pilkada 2017 Kota Banda Aceh sebanyak 876 buah Kotak Suara, dengan demikian Kotak Suara yang tersedia di KIP Kota Banda Aceh sudah mencukupi untuk melaksanakan Pilkada 2017 mendatang. Sehingga tidak diperlukan biaya untuk pengadaan kotak suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang direncanakan akan dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan 101 daerah lain pada tanggal 15 Februari 2017.


Selengkapnya
361

Jadwal Pilkada 2017 Kota Banda Aceh

Banda Aceh  – Sekilas Info – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menerbitkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 ….. selengkapnya di http://kip.bandaacehkota.go.id/peraturan-pilkada-2017/peraturan-kip-kota-banda-aceh/#.Vz7HXiHg8dU


Selengkapnya