KIP Banda Aceh News – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Pindah Memilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu, 9 Oktober 2024.
Plh. Ketua KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah saat sambutan mengatakan, jika ada warga yang pindah memilih untuk segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"DPTb tersebut merupakan pemilih yang terdata pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun pada saat pemilihan yang bersangkutan berada di daerah lain dan tidak memungkinkan untuk memilih di daerahnya dikarenakan alasan tertentu," kata Hasbullah.
"Biasanya DPTb ini pemilih yang sedang bertugas di tempat lain, rawat inap, pindah domisili, atau dalam tugas belajar. Tapi mereka wajib melapor ke penyelenggara pilkada baik tingkat PPS, PPK dan KIP Kota Banda Aceh," jelas Hasbullah.
"Untuk masuk dalam DPTb pemilih wajib melengkapi sejumlah syarat, seperti surat tugas, dan persyaratan lainnya. PPS, PPK dan KIP Kota Banda Aceh telah membuka posko layanan pindah memilih" ujar Hasbullah.
"Warga yang mau pindah memilih tinggal datang ke posko, jadi akan dilayani dengan baik dan maksimal pada jam kerja," kata Hasbullah.
"Layanan pindah memilih dimulai pada 17 September 2024 hingga 28 Oktober 2024 dengan sembilan kategori alasan, dan sampai 20 november 2024 dengan 4 kategori alasan. Semua informasi DPTb telah kita cantumkan di laman media sosial KIP Kota Banda Aceh," tutupnya.
Selengkapnya