Berita Terkini

30

INTERGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

KIP Banda Aceh News – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Apel Pagi dengan Pembina Sekretaris KIP Kota Banda Aceh, Erminzal di Halaman Kantor KIP Kota Banda Aceh, Senin (24/10/2022) Sekretaris KIP Kota Banda Aceh, Erminzal saat bertindak Pembina Apel mengatakan Penyelenggara Pemilu harus Berintegritas dengan mematuhi peraturan dalam hal melaksanakan tugas. “Bekerjalah secara baik dan benar dengan menjunjung tinggi Integritas” lanjut Erminzal Turut Hadir saat kegiatan, Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Sekretaris, Kasubbag, Staf ASN, PPNPN dan Mahasiswa Magang.


Selengkapnya
34

SARAH, DARI DFAT AUSTRALIA APRESIASI KERJA YANG DILAKUKAN KIP BANDA ACEH

KIP BANDA ACEH NEWS – Sarah Schmitt (First Secretary Justice and Democratic Governance Unit Australian DFAT in Indonesia) apresiasi kerja yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh The Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Indonesia bersama dengan The Asia Foundation (TAF) dan Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh melakukan pertemuan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Kamis (15/9/2022). Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Indra Milwady saat memimpin pertemuan mengatakan Pertemuan membahas sejumlah hal seperti Ketahanan Demokrasi, Pendidikan Pemilih, Disabilitas, Relawan Demokrasi, Pemilih Pemula, Partisipasi Masyarakat dan lainnya. Sementara itu, Sarah Schmitt (First Secretary Justice and Democratic Governance Unit Australian DFAT in Indonesia) apresiasi kerja yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Hadir juga saat pertemuan Rafaella Wulandari (Senior Program Manager at Australian DFAT Indonesia) beserta The Asia Foundation, Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh, dan Australia Indonesia Partnership Justice (AJP2) dan Ketua, Anggota dan Kasubbag KIP Kota Banda Aceh.


Selengkapnya
39

PEMILU 2024: BERSINERGI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN

KIP Banda Aceh News – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menghadiri Rapat Koordinasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Jum’at (26/8/2022). Pelaksana Harian (Plh) KIP Kota Banda Aceh yang juga Divisi Teknis Penyelenggara, Hasbullah mengatakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 memasuki Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024. “Saling bersinergi dengan Pemangku Kepentingan dalam hal ini Koordinasi dengan Komisi I DPRK Banda Aceh agar suskesnya Penyelenggaraan Pemilu 2024” lanjut Hasbullah. “Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif saja,namun juga ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)” ujar Hasbullah. “Terkait dengan Anggaran Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 itu,diperlukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah seperti Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK Banda Aceh serta pemangku kepentingan lainnya” lanjut Hasbullah “Ketersediaan Anggaran dan fasilitas lainnya dalam Pemilu dan Pilkada sebagaimana amanah Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 166 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019” ujar Hasbullah. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Ramza Harli mengatakan KIP Kota Banda Aceh juga mitra kerja Komisi I DPRK Banda Aceh berkaitan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024.. Turut hadir saat kegiatan itu, Plh. Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Sekretaris, dan Kasubbag beserta Ketua dan Sejumlah Anggota Dewan Komisi I DPRK Banda Aceh.


Selengkapnya
36

KIP Aceh Lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bagi Partai Politik Lokal di Aceh

KIP Banda Aceh News – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lakukan Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal di Aceh berbarengan dengan Kegiatan Peluncuran SIPOL oleh KPU RI untuk Partai Politik Nasional pada Jumat (24/06). Kegiatan peluncuran SIPOL bagi Partai Politik Lokal oleh KIP Aceh berlangsung di kantor KIP Aceh dan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Munawarsyah didampingi oleh Anggota KIP Aceh Ranisah bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KIP Aceh. Dalam sambutannya Munawarsyah menegaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapannya sebagai peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. “Pendaftaran dan verifikasi parpol bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Lokal Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh, dan Pengumuman Pendaftarannya akan dilaksanakan tanggal 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022” ujarnya. Dalam kegiatan peluncuran ini disebutkan bahwa pada tahapan pendaftaran, Partai Politik calon peserta Pemilu baik Partai Politik Nasional maupun Partai Lokal Aceh menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan di Sipol mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan akhir masa pendaftaran. Data dan dokumen persyaratan partai politik yang dimasukkan ke dalam Sipol sendiri meliputi profil partai, Keanggotaan partai politik, Kepengurusan partai politik; dan Kantor tetap partai politik. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik Lokal di Aceh untuk dapat menjadi Peserta Pemilu 2024, sesuai dengan Qanun NOmor 3 Tahun 2008 adalah sebagai berikut : a) telah disahkan sebagai badan hukum; b) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh; c) memiliki kepengurusan lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b; d) kepengurusan partai politik lokal dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh per seratus); e) memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal; f) kepengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; dan g) mengajukan nama dan tanda gambar partai politik lokal kepada KIP Aceh; Selama tahapan pendaftaran dan verifikasi ini KIP Aceh menyediakan Helpdesk di kantor KIP Aceh sebagai bentuk fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik Lokal Aceh untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik lokal sebagai peserta pemilu ke dalam Sipol. (sumber : KIP Aceh)


Selengkapnya
32

KIP BANDA ACEH BERSAMA STAKEHOLDER MENYAKSIKAN PELUNCURAN TAHAPAN PEMILU 2024

KIP Banda Aceh News – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh bersama Stakeholder terkait menyaksikan Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan Nonton Bareng melalui Aplikasi Zoom Meeting KPU RI di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Selasa Malam (14/6/2022). Kegiatan itu, diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara Serentak diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk diketahui para stakeholder dan masyarakat luas bahwa kita sudah memasuki dan akan menjalankan tahapan pemilu sebagai momentum terpenting dalam demokrasi untuk menentukan pemimpin. “Sementara waktu pelaksanaan Pemungutan Suara sudah ditetapkan pada Hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024 Kegiatan tersebut diawali dengan shalat maghrib bersama dan ditutup dengan makan malam” lanjut Indra. Turut hadir saat kegiatan pada KIP Kota Banda Aceh yaitu Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Sekretaris, Kasubbag, Staf, Pemerintah Kota Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Dandim 0101/KBA, Panwaslih Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, LSM, Bank BSI, LSM, Disabilitas, Partai Politik, PWI, IWAPI, Jurnalis dan unsur lainnya.


Selengkapnya
35

YUSRI RAZALI, AJAK MILENIAL AMBIL PERAN STRATEGIS DALAM PEMILU 2024

KIP Banda Aceh News – Komisioner KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengajak anak muda atau generasi milenial untuk ambil peran strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Yusri Razali pada kegiatan Youth Camp Democracy “Leadership Training for Democracy” di Gampong Nusa Aceh Besar, Selasa (31/5/2022). Kegiatan itu, diselenggarakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Koalisi Anak Muda Demres dengan peserta dari Komunitas Anak Muda. “Sejak era perjuangan kemerdekaan sampai saat ini pemuda selalu jadi pelopor dalam setiap langkah republik ini”, ujar Yusri. Generasi milenial atau pemuda mempunyai tanggung jawab besar dalam mensosialisasikan pemilu ke setiap lapisan masyarakat, termasuk pemilih disabilitas, sehingga meningkatnya partisipasi pemilih pada pemilu serentak 2024 mendatang. Generasi milenial bisa lebih kreatif dalam mensosialikasikan pemilu serentak 2024 kepada masyarakat dengan memanfaatkan media sosial yang ada, seperti Facebook, Instagram, Youtube dan lain sebagainya. Selain itu, anak muda juga bisa terlibat sebagai penyelenggara pemilu, baik di jajaran KPU maupun Bawaslu, atau juga bisa menjadi peserta pemilu, yang penting anak muda harus ambil peran tegas Yusri. “Kalau anak muda sudah bergak positif seperti ini, saya yakin pemilu serentak 2024 mendatang akan lebih sukses, lebih berintegritas”, pungkas Komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KIP Kota Banda Aceh.


Selengkapnya