Berita Terkini

450

PERSIAPAN REKRUTMEN RIBUAN ANGGOTA KPPS PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 KOTA BANDA ACEH

KIP Banda Aceh News – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Banda Aceh, Minggu (15/9/2024). Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar, Komisioner Rachmat Hidayat dan Hasbullah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Kasat Pol PP Kota Banda Aceh. Adapun peserta rapat koordinasi terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi SDM dan seluruh Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS). Rapat Koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Rachmat Hidayat, dan Arahan kepada seluruh anggota PPK dan PPS diberikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasbullah serta Pembentukan KPPS oleh Muhammad Zar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar mengatakan kegiatan yang berlangsung selama 4 jam tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan informasi penting dalam tahapan rekrutmen KPPS dan kesamaan persepsi, sehingga terciptanya perlakuan yang setara kepada pelamar anggota KPPS. "Pembentukan KPPS merujuk pada Keputusan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis  Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota" ujar Muhammad Zar. Menurut Muhammad Zar tahapan penerimaan Pendaftaran dan Penerimaan  Anggota KPPS dimulai pada, 17 September hingga 28 September 2024, Penelitian Administrasi, 18 Setember hingga 29 September 2024, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi, 30 September hingga 02 Oktober 2024, Tanggapan dan Masukan Masyarakat, 30 September sampai 05 Oktober 2024, Pengumuman Hasil Seleksi, 05 Oktober sampai 07 Oktober 2024. "Bagi warga Kota Banda Aceh yang ingin menjadi anggota KPPS, harus memenuhi sejumlah syarat, pastinya warga Kota Banda Aceh yang di buktikan dengan KTP, Sehat Jasmani dan Rohani, tidak terlibat dalam partai politik atau telibat dalam tim pemenangan Paslon dan Berintegritas" lanjut Muhammad Zar. "Kebutuhan anggota KPPS sebanyak 7 orang per TPS yang tersebar di 90 Gampong di Kota Banda Aceh. Berarti besar peluang pelamar menjadi Anggota KPPS" ujar Muhammad Zar. "Pelaksanaan rekrumen Anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dan transparan, setiap warga Kota Banda Aceh bisa mengakses informasi di media sosial KIP Kota Banda Aceh dan Laman Web KIP Kota Banda Aceh" lanjut Muhammad Zar.


Selengkapnya
455

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP

KIP Banda Aceh News – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh, Saiful Haris dan Operator Sidalih Dewi Sri Untari, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Daftar Pemilih Tetap dan Pelayanan Pemilih Pindahan Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Batam, 11-15 September 2024. Kegiatan itu, dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Admin/Operator  KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
400

RAKOR PUBLIKASI VISI DAN MISI BAPASLON

KIP Banda Aceh News – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Publikasi Visi-Misi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024, di Kantor KIP setempat, Jum'at. Rapat Koordinasi dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat serta Komisioner KIP Kota Banda Aceh,  Hasbullah dengan dihadiri Plh. Sekretaris Vera Sisca HS, Kasubbag, Staf  dan utusan Bakal Pasangan Calon.


Selengkapnya
528

KETUA KIP BANDA ACEH LANTIK PAW ANGGOTA PPS

KIP Banda Aceh News – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali  melaksanakan pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW)  anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ateuk Deah Tanoh, Kecamatan Baiturrahman, di halaman Kantor KIP Kota Banda Aceh, Kamis, (12/9/2024). Arahan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali menyampaikan Anggota PPS yang dilantik agar memanfaatkan waktu yang sisa empat bulan lagi untuk memaksimalkan potensi diri, menghadapi Pilkada 27 November mendatang. "Bagi yang baru dilantik agar banyak belajar kepada teman-teman PPS atau PPK, karena banyak tahapan pilkada yang kita hadapi ke depan," lanjut Yusri. Dalam pelantikan ini, dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat, Plh Sekretaris Vera Sisca HS, Kasubbag, Jajaran Sekretariat KIP Kota Banda Aceh serta Panitia Pemilihan Kecamatan Baiturrahman.


Selengkapnya
456

30 ANGGOTA DPRK BANDA ACEH DILANTIK

KIP Banda Aceh News – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali menghadiri Pelantikan 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh hasil Pemilu Tahun 2024, di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Rabu, 11 September 2024. Selain itu turut dihadiri Anggota KIP Banda Aceh Hasbullah, Rachmat Hidayat, serta Plh.Sekretaris KIP Kota Banda Aceh Vera Sisca.


Selengkapnya
392

BAPASLON TANDATANGANI PERNYATAAN MENJALANKAN MoU HELSINKI DAN UUPA

KIP Banda Aceh News – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota  Banda Aceh menandatangani Surat Pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh di Gedung Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh,  Jum'at, (6/9/2024). Plh. Ketua KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan  Penandatanganan surat pernyataan  tersebut, dilakukan dengan cara serentak oleh Empat Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh di hadapan DPRK Banda Aceh  Empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang menandatangani surat pernyataan teraebut yaitu Zainal Arifin dan Mulia Rahman,  Aminullah Usman dan Isnaini Husda, Paslon Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal" ujar Rachmat "Penandatanganan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk komitmen Bapaslon menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh jika terpilih nanti" lanjut Rachmat. Rachmat menjelaskan, penandatanganan surat pernyataan ini juga di atur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024. "Setelah ditandatangani, surat pernyataan tersebut nantinya menjadi syarat calon, Walikota Kota dan Wakil Walikota Banda Aceh, dan di upload ke Aplikasi Sistem Infoemasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SilonPilkada)," kata Rachmat. "Tahapan pencalonan kepala daerah kini telah memasuki tahapan Perbaikan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh" ujar Rachmat "Sekarang sudah masuk pada tahapan perbaikan administrasi, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Maka dihimbau kepada Bapaslon untuk memperbaiki dan dan melengkapi syarat calon," pungkas Rachmat.


Selengkapnya